Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Pelaksana Harian Dewan adalah sebagai berikut :
a. Ketua merangkap anggota : Sekretaris Dewan.
b. Wakil Ketua I merangkap anggota : Anggota Dewan wakil dari Departemen Perindustrian.
c. Wakil Ketua II merangkap : Anggota Dewan wakil Anggota dari Departemen Perdagangan;
d. Anggota-anggota yang jumlahnya sesuai dengan kebutuhan yang diangkat diantara anggota dewan yang masing-masing mengkoordinasikan kegiatan standardisasi tertentu dan metrologi.
Koreksi Anda
