Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Dewan adalah sebagai berikut : a. Ketua merangkap anggota : Menteri Negara Riset dan Teknologi; b. Wakil Ketua I merangkap anggota : Menteri Perindustrian; c. Wakil Ketua II merangkap anggota : Menteri Perdagangan; d. Sekretaris merangkap anggota : Deputi Ketua LIPI yang bertugas dibidang standardisasi; e. Anggota : 1. Wakil dari Departemen Perindustrian; 2. Wakil dari Departemen Perdagangan; 3. Wakil dari Departemen Kesehatan; 4. Wakil dari Departemen Pertanian; 5. Wakil dari Departemen Kehutanan; 6. Wakil dari Departemen Tenaga Kerja; 7. Wakil dari Departemen Pekerjaan Umum; 8. Wakil dari Departemen Pertambangan dan Energi; 9. Wakil dari Departemen Perhubungan; 10. Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; 11. Wakil dari Badan Tenaga Atom Nasional.
Koreksi Anda