Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sehari-hari Dewan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Dewan. (2) Pelaksana Harian Dewan bertugas membantu Dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Koreksi Anda