Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Untuk menyelenggarakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dewan mempunyai fungsi :
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijaksanaan nasional standardisasi;
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijaksanaan tentang pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran;
c. menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi program standardisasi;
d. mengumpulkan data pelaksanaan kegiatan standardisasi;
e. membina kegiatan dan kerjasama antar instansi teknis di bidang standardisasi termasuk standar nasional untuk satuan ukuran;
f. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan mengevaluasi kegiatan standardisasi;
g. melaksanakan hubungan internasional, melakukan koordinasi dan sinkronisasi partisipasi instansi teknis dalam berbagai lembaga internasional dan kerjasama teknis pada tingkat bilateral, regional, dan internasional untuk standardisasi dan metrologi;
h. menyetujui konsep standar hasil konsensus menjadi standar nasional beserta penomorannya;
i. melaksanakan peranan aktif dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul antar instansi dan merupakan pusat informasi di bidang standardisasi;
j. menyusun dan mengesahkan prosedur perumusan, kriteria penerapan standar nasional dan kegiatan standardisasi lainnya;
k. MENETAPKAN susunan turunan-turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran;
l. MENETAPKAN, mengurus, memelihara dan membina standar nasional untuk satuan ukuran;
m. MENETAPKAN tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
n. lain-lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan standardisasi nasional dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran;
Koreksi Anda
