Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Dewan ialah : a. menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan membina kerjasama antar instansi teknis berkenaan dengan kegiatan standardisasi dan metrologi; b. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN mengenai kebijaksanaan nasional di bidang standardisasi dan pembinaan standar nasional untuk satuan ukuran.
Koreksi Anda