Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dewan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 yang selanjutnya disebut Dewan adalah suatu wadah non struktural yang mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, dan membina kegiatan standardisasi termasuk standar nasional untuk
satuan ukuran di INDONESIA, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
