Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dewan Standardisasi Nasional yang dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 1984, berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini dilanjutkan berdirinya dan melakukan segala kegiatan-kegiatan selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
