Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1989 tentang DEWAN STANDARDISASI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Standardisasi adalah proses merumuskan dan menerapkan standar, dilaksanakan secara tertib dan dengan kerjasama semua pihak dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdasarkan pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya; 2. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berdasarkan pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya, serta diakui oleh badan standardisasi yang berwenang; 3. Standar untuk satuan ukuran adalah suatu ukuran besaran fisik yang dipakai sebagai pembanding dan merupakan turunan dari standar nasional untuk satuan ukuran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; 4. Standar nasional adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan persetujuan Dewan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional; 5. Standar nasional untuk satuan ukuran adalah standar induk untuk tujuh satuan dasar yang dipakai sebagai pembanding dari standar-standar untuk satuan ukuran, dengan tingkat ketelitian yang tertinggi di INDONESIA, dan dapat ditelusuri secara internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; 6. Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas, meliputi satuan ukuran, metode pengukuran dan persyaratan teknik alat-alat ukur; 7. Instansi teknis adalah Departemen/Lembaga/Instansi yang melakukan kegiatan standardisasi dan metrologi.
Koreksi Anda