Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1985 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1985/1986

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda