Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1985 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1985/1986

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk musim haji tahun 1985/1986 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp.3.212.000,- (tiga juta dua ratus dua belas ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah); (2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut : Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan : Pebruari 1985 jumlahnya ialah Rp.3.140.000,- (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah); Maret jumlahnya ialah Rp.3.164.000,-(tiga juta seratus enam puluh empat ribu rupiah); April 1985 jumlahnya ialah Rp.3.188.000,-(tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu rupiah); Mei 1985 jumlahnya ialah Rp.3.212.000,- (tiga juta dua ratus dua belas ribu rupiah); (3) Penyetoran uang muka atau/penyetoran penuh Ongkos Naik Haji dapat dimulai pada tanggal 1 Pebruari 1985 dan akhir penutupan setoran uang muka atau setoran penuh Ongkos Naik Haji ditetapkan pada tanggal 31 Mei 1985; (4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat- lambatnya tanggal 31 Mei 1985 sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 1985.
Koreksi Anda