Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1983 tentang PENELITIAN DAN/ ATAU PEMERIKSAAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SETELAH PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SECARA BERSAMA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya untuk keperluan penelitian dan pemeriksaan calon susulan dan/atau calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan pada anggaran Lembaga Pemilihan Umum.
Koreksi Anda