Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 7 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1983 tentang PENELITIAN DAN/ ATAU PEMERIKSAAN CALON ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SETELAH PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATN RAKYAT/ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SECARA BERSAMA OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan pemenuhan syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan untuk menentukan penerimaan seseorang sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat bagi calon susulan atau calon pengganti, pemeriksaan dilakukan oleh Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan PRESIDEN. (2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1977.
Koreksi Anda