Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 69 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN, PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN, DAN PENGAWAS BENIH IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Pengawas Perikanan, Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Tunjangan Pengawas Benih Ikan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda