Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 69 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN, PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN, DAN PENGAWAS BENIH IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Tunjangan Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) Besarnya Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. (3) Besarnya Tunjangan Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda