Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 69 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN, PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN, DAN PENGAWAS BENIH IKAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, diberikan Tunjangan Pengawas Perikanan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, diberikan Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan setiap bulan.
(3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan, diberikan Tunjangan Pengawas Benih Ikan setiap bulan.
Koreksi Anda
