Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 69 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2001 tentang KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan kualitas hasil pelaksanaan tugas, Komite Nasional Habitat II dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang terkait di bidang permukiman. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda