Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 69 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2001 tentang KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas dan kualitas hasil pelaksanaan tugas, Komite Nasional Habitat II dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik INDONESIA dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang terkait di bidang permukiman.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
