Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 69 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2001 tentang KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Nasional Habitat II dan kesekretariatan dibebankan pada Anggaran Belanja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
Koreksi Anda
