Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 69 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2001 tentang KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II
Teks Saat Ini
Komite Nasional Habitat II bertugas :
a. membantu penyusunan dan penyiapan Country Report INDONESIA berkenaan dengan pelaksanaan Agenda Habitat II, yang akan disampaikan Pemerintah dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation Tahun 2001 di New York;
b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah berkenaan dengan pelaksanaan Agenda Habitat II dan pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation;
c. membantu Pemerintah memasyarakatkan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation;e.
menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan hasil pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation, kepada instansi atau pihak yang berwenang guna penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
