Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 69 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2001 tentang KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Komite Nasional Agenda Habitat II yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut dengan Komite Nasional Habitat II.
(2) Komite Nasional Habitat II diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nasional Habitat II bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
