Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 69 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2001 tentang KOMITE NASIONAL AGENDA HABITAT II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Agenda Habitat II atau disebut Habitat II adalah pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh dan strategi dari bangsa-bangsa yang berada di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan permukiman untuk semua dan pengembangan permukiman yang berkelanjutan khususnya di negara-negara sedang berkembang, yang dihasilkan dan diputuskan dalam Konferensi Habitat II di Istanbul, Turki Tahun 1996. 2. Country Report INDONESIA adalah laporan tertulis Pemerintah yang disusun secara sistematis dengan metode tertentu mengenai pelaksanaan Agenda Habitat II menyangkut masalah-masalah pokok dan hal-hal yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun, yang akan disampaikan dalam pertemuan Special Session On Habitat II Agenda Implementation Tahun 2001 di New York.
Koreksi Anda