Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut dan berkelakuan baik, dapat diubah dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, sehingga lamanya sisa pidana yang masih harus dijalaninya menjadi paling lama 15 (lima belas) tahun. (2) Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan menteri Kehakiman pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA tanggal 17 Agustus. (3) Dalam ... (3) Dalam hal pidana penjara seumur hidup telah diubah menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka untuk pemberian remisi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 6 Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda