Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul pengurangan masa pidana diajukan kepada Menteri Kehakiman oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman setempat. (2) Keputusan Menteri Kehakiman tentang Pengurangan Masa Pidana diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA tanggal 17 Agustus.
Koreksi Anda