Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan penetapan lamanya menjalani pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA tanggal 17 Agustus. (2) Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terputus, maka perhitungan penetapan lamanya menjalani pidana dihitung dari sejak penahanan yang terakhir. (3) Guna memudahkan cara menghitung, 1 (satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tiga puluh) hari. (4) Dalam hal Narapidana dan Anak Pidana pada suatu tahun tidak memperoleh remisi, maka remisi pada tahun berikutnya didasarkan pada remisi yang paling akhir diperolehnya. (5) Penghitungan remisi bagi Narapidana atau Anak Pidana yang menjalani pidana lebih dari satu putusan pengadilan secara berturut-turut dilakukan dengan cara menggabungkan semua putusan pidananya. (6) Penggabungan putusan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku bagi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda. Pasal 6 …
Koreksi Anda