Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kehakiman Republik INDONESIA berwenang memberikan pengurangan masa pidana. (2) Pengurangan masa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
Koreksi Anda