Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang PENGURANGAN MASA PIDANA (REMISI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Narapidana atau Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara, dan pidana kurungan, dapat diberikan pengurangan masa pidana apabila yang bersangkutan telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. (2) Pengurangan masa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditambah apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana: a. berbuat jasa kepada negara; atau b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan Lembaga Pemasyarakatan. (3) Yang dimaksud dengan berjasa pada negara atau melakukan perbuatan bermanfaat bagi negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, b dan c ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman. (4) Ketentuan pengurangan masa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Narapidana dan Anak Pidana yang mengajukan permohonan grasi sambil menjalani pidananya. Pasal 2 …
Koreksi Anda