Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1998 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda