Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1998 tentang HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 3 …
Koreksi Anda
