Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PANWASLAKPUS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU. (2) Sekretaris PANWASLAKPUS diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Koreksi Anda