Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas anggota PANWASLAKPUS adalah: a. membantu Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya; b. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PANWASLAKPUS; c. memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PANWASLAKPUS tentang langkah yang perlu diambil oleh PANWASLAKPUS dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. (2) Dalam melaksanakan tugasnya anggota PANWASLAKPUS bertanggung jawab kepada Ketua PANWASLAKPUS.
Koreksi Anda