Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Ketua PANWASLAKPUS adalah: a. memimpin PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugas pokoknya; b. MENETAPKAN pembagian tugas antara Wakil Ketua dan anggota PANWASLAKPUS; c. melaporkan hasil rapat PANWASLAKPUS kepada Ketua PPI; d. melaporkan kepada Ketua PPI mengenai sesuatu permasalahan yang tidak tercapai penyelesaian dalam rapat PANWASLAKPUS. (2) Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI
Koreksi Anda