Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Ketua PANWASLAKPUS adalah:
a. memimpin PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugas pokoknya;
b. MENETAPKAN pembagian tugas antara Wakil Ketua dan anggota PANWASLAKPUS;
c. melaporkan hasil rapat PANWASLAKPUS kepada Ketua PPI;
d. melaporkan kepada Ketua PPI mengenai sesuatu permasalahan yang tidak tercapai penyelesaian dalam rapat PANWASLAKPUS.
(2) Ketua PANWASLAKPUS dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI
Koreksi Anda
