Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, PANWASLAKPUS dapat mengadakan kunjungan ke daerah-daerah yang dilakukan dalam bentuk tim setelah mendapat keputusan dalam rapat PANWASLAKPUS.
Koreksi Anda
