Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, PANWASLAKPUS dapat mengadakan kunjungan ke daerah-daerah yang dilakukan dalam bentuk tim setelah mendapat keputusan dalam rapat PANWASLAKPUS.
Koreksi Anda