Koreksi Pasal 21
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila tidak tercapai penyelesaian mengenai sesuatu permasalahan dalam rapat, Ketua PANWASLAKPUS dapat melaporkan kepada Ketua PPI untuk mendapat keputusan.
(2) Anggota wajib merahasiakan hal yang dalam rapat PANWASLAKPUS ditentukan untuk dirahasiakan.
Koreksi Anda
