Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila tidak tercapai penyelesaian mengenai sesuatu permasalahan dalam rapat, Ketua PANWASLAKPUS dapat melaporkan kepada Ketua PPI untuk mendapat keputusan. (2) Anggota wajib merahasiakan hal yang dalam rapat PANWASLAKPUS ditentukan untuk dirahasiakan.
Koreksi Anda