Koreksi Pasal 20
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal ada masalah yang penyelesaiannya memerlukan koordinasi dengan Instansi lain, PANWASLAKPUS dapat melakukan konsultasi dengan Instansi terkait.
Koreksi Anda
