Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengawasan yang dilakukan oleh PANWASLAKPUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan:
a. pendaftaran pemilih;
b. kampanye Pemilihan Umum;
c. pemungutan suara;
d. penghitungan suara;
e. penetapan hasil Pemilihan Umum
Koreksi Anda
