Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PPI diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Koreksi Anda
