Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PANWASLAKPUS terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung;
b. Lima orang Wakil Ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang diambilkan dari unsur Pemerintah yang dijabat oleh Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri, dan 4 (empat) orang diambilkan dari unsur Partai Persatuan, GOLKAR, PDI, dan ABRI;
c. Beberapa Anggota yang diambil dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, GOLKAR, PDI, dan ABRI masing-masing 3 (tiga) orang, termasuk yang merangkap jabatan Wakil Ketua;
(2) Jumlah Anggota PANWASLAKPUS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
(3) Anggota PANWASLAKPUS dari unsur OPP dan ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat OPP yang bersangkutan dan Panglima ABRI kepada Menteri dalam Negeri/Ketua LPU.
(4) Anggota PANWASLAKPUS dari unsur Pemerintah diajukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(5) Pada PANWASLAKPUS diajukan seorang Sekretaris.
Koreksi Anda
