Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, PPI dapat mengadakan kunjungan ke daerah-daerah setelah mendapat keputusan dalam rapat PPI.
Koreksi Anda
