Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Anggota PPI adalah:
a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan pendapat dan saran tentang langkah yang perlu diambil dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI.
(2) Anggota PPI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Koreksi Anda
