Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Anggota PPI adalah: a. membantu Ketua PPI dalam melaksanakan tugasnya; b. memberikan pendapat dan saran tentang langkah yang perlu diambil dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum; c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua PPI. (2) Anggota PPI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua PPI.
Koreksi Anda