Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Ketua PPI adalah:
a. memimpin PPI dalam melaksanakan tugas pokoknya;
b. MENETAPKAN pembagian tugas Wakil Ketua dan anggota PPI;
c. mengawasi kegiatan Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH;
d. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh LPU.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Ketua PPI bertanggung jawab kepada Ketua LPU.
Koreksi Anda
