Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat-rapat PPI, atas kesepakatan anggota dapat dinyatakan rapat tertutup atau rapat terbuka.
(2) Dalam hal rapat PPI dinyatakan tertutup, setiap anggota wajib merahasiakan hasil keputusan rapat dan atau hal yang berkembang dalam rapat, kecuali rapat
MEMUTUSKAN untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagian.
Koreksi Anda
