Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam rapat PPI. (2) Rapat PPI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai keperluan atas undangan Ketua PPI. (3) Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan rapat. (4) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimusyawarahkan pelaksanaan tugas pokok PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda