Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Sekretariat PPI adalah melakukan segala sesuatu yang perlu di bidang teknis penyelenggaraan Pemilihan Umum dan administrasi untuk kelancaran pelaksanaan tugas pokok PPI.
Koreksi Anda