Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Tugas Pokok PPI adalah:
a. Merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
b. Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPR.
Koreksi Anda
