Koreksi Pasal 34
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum, pada Sekretariat PPI dapat dibentuk unsur Staf guna melaksanakan tugas tertentu pada PPI.
Koreksi Anda
