Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 69 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1995 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1995; 2. PPI/PANWASLAKPUS adalah Panitia Pemilihan INDONESIA/Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat; 3. Lembaga Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat LPU adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH; 4. DPR/DPRD I/DPRD II adalah Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II; 5. OPP adalah Organisasi Peserta Pemilihan Umum yang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan Golongan Karya, dan Partai Demokrasi INDONESIA yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut Partai Persatuan, GOLKAR, dan PDI.
Koreksi Anda