Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UJUNG PANDANG
Teks Saat Ini
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
3. Biro Administrasi Umum;
4. Fakultas Ilmu Pendidikan;
5. Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni;
6. Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
7. Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial;
8. Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan;
9. Fakultas Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan;
10. Pusat Penelitian;
11. Pusat Pengabdian pada Masyarakat;
12. Perpustakaan.
Koreksi Anda
