Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 69 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UJUNG PANDANG
Teks Saat Ini
Pembinaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Ujung Pandang secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
