Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Republik Federal Jerman tentang Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik Penanaman Modal beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 14 Mei 2003, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Federal Jerman yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Jerman, dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.