Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 68 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN I KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 68 Tahun 2003 TANGGAL : 26 Agustus 2003 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN 1 2 3 4 1. Teknik Pengairan Teknik Pengairan Rp 800.000,00 Ahli Utama Teknik Pengairan Rp 600.000,00 Madya Teknik Pengairan Rp 400.000,00 Muda Teknik Pengairan Rp. 200.000,00 Pertama 2. Teknik Pengairan Teknik Pengairan Rp. 225.000,00 Terampil Penyelia Teknik Pengairan Rp. 175.000,00 Pelaksana Lanjutan Teknik Pengairan Rp. 125.000,00 Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN II KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 68 Tahun 2003 TANGGAL : 26 Agustus 2003 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN 1 2 3 4 1. Teknik Jalan dan Teknik Jalan dan Rp 800.000,00 Jembatan Ahli Jembatan Utama Teknik Jalan dan Rp 600.000,00 Jembatan Madya Teknik Jalan dan Rp 400.000,00 Jembatan Muda Teknik Jalan dan Rp 200.000,00 Jembatan Pertama 2. Teknik Jalan dan Teknik Jalan dan Rp 225.000,00 Jembatan Terampil Jembatan Penyelia Teknik Jalan dan Rp. 175.000,00 Jembatan Pelaksana Lanjutan Teknik Jalan dan Rp. 125.000,00 Jembatan Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN III KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 68 Tahun 2003 TANGGAL : 26 Agustus 2003 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN 1 2 3 4 1. Teknik Tata Bangunan Teknik Tata Bangunan Rp 800.000,00 dan Perumahan Ahli dan Perumahan Utama Teknik Tata Bangunan Rp 600.000,00 dan Perumahan Madya Teknik Tata Bangunan Rp 400.000,00 dan Perumahan Muda Teknik Tata Bangunan Rp 200.000,00 Perumahan Pertama 2. Teknik Tata Bangunan Teknik Tata Bangunan Rp 225.000,00 dan Perumahan dan Perumahan Penyelia Terampil Teknik Tata Bangunan Rp 175.000,00 dan Perumahan Pelaksana Lanjutan Teknik Tata Bangunan Rp 125.000,00 dan Perumahan Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LAMPIRAN IV KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 68 Tahun 2003 TANGGAL : 26 Agustus 2003 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN No JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESAR TUNJANGAN 1 2 3 4 1. Teknik Penyehatan Teknik Penyehatan Rp 800.000,00 Lingkungan AhliLingkungan Utama Teknik Penyehatan Rp 600.000,00 Lingkungan Madya Teknik Penyehatan Rp 400.000,00 Lingkungan Muda Teknik Penyehatan Rp 200.000,00 Lingkungan Pertama 2. Teknik Penyehatan Teknik Penyehatan Rp 225.000,00 Lingkungan Lingkungan Penyelia Terampil Teknik Penyehatan Rp 175.000,00 Lingkungan Pelaksana Lanjutan Teknik Penyehatan Rp 125.000,00 Pelaksana PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Koreksi Anda