Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 68 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 tentang TUNJANGAN KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Terhadap kelebihan penerimaan sebagai akibat keterlanjuran pembayaran Tunjangan Khusus berdasarkan Gaji Pokok baru, khusus bagi Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan di Provinsi Papua akan diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
